Published
1 week agoon
By
beritakepo
beritakepo.com – Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex membantah menerima fee dari sejumlah proyek di kabupaten itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Bantahan itu disampaikan Dodi Reza Alex dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (23/6).
Dodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang.
Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.
Dengan menyebut nama tuhan, membantah seluruh dakwaan JPU.
“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” ungkap Dodi.
Fee dimaksud adalah fee sebesar Rp270 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddy Umary.
Ada juga uang Rp1,5 miliar yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas dan disita saat ajudan Dodi datang ke KPK.
Dodi kukuh uang tersebut milik ibunya untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin. Ketika itu, Alex tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel.
“Kalau memang uang haram, tidak mungkin saya berinisiatif tanpa beban menginformasikan kepada penyelidik yang menanyakan keberadaan ajudan saya yang kebetulan sedang saya minta untuk mengantar uang tersebut ke kantor pengacara,” kata dia.
“Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya datang ke gedung KPK dengan membawa uang sebanyak itu,” sambung Dodi.
Dodi mengaku kaget dalam penyidikan dan persidangan ada pertanyaan apa maksud dari tulisan-tulisan pada sobekan kertas pada setiap bundel uang tersebut.
Tulisan-tulisan yang tidak jelas siapa penulisnya dan dirinya pun tidak mengerti kenapa tiba-tiba muncul tulisan tersebut.
“Lagi pula pada saat disita tidak pernah diperlihatkan fisiknya kepada saya sebagaimana tertera dalam berita acara penyitaan, tidak ada kertas-kertas bertuliskan tangan yang dimaksud oleh penuntut umum,” ujarnya.
“Bagaimana saya buktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, tim penasihat hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila bukti yang disajikan penuntut umum tidak cukup, maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah,” kata dia.
“Tuntutan 10 tahun sungguh sangat kejam,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek di kabupaten itu.
Dodi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani hukuman.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (16/6).
JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Dodi terbukti menerima suap sebesar 10 persen dari kontraktor sebagai syarat mendapatkan proyek. Dodi juga enggan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara sebagaimana dilakukan para terdakwa lain.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar hasil fee dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy yang berstatus terpidana.
Selain itu, terdakwa dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim menyita uang Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa sebagai barang bukti karena tidak jelas asal-usulnya.
Uang itu patut diduga adalah pemberian fee dari kontraktor kepada Dodi.
[rhm]
Putin ke Jokowi: Barat yang Kacaukan Produksi Pangan Global
Keluh Kesah Harga Sawit Jadi Sorotan Rakor Para Gubernur di Sumatera
Wapres Ma’ruf: Banyak yang Dukung Pemekaran Papua Karena Ingin Cepat Terlayani
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang
Banyak Terobosan dan Inovasi, BRI Raih Merdeka Award 2022
Pertamina soal Beli LPG 3 Kg Lewat MyPertamina: Tidak dalam Waktu Dekat
Ivan Gunawan tak menyangka akan mengalami musibah di tengah perjalanan. Ban mobilnya tiba-tiba saja kempes. Sahabat Ruben Onsu ini pun...
beritakepo.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan ketidakseimbangan pasar pangan dunia merupakan konsekuensi langsung atas kebijakan makroekonomi yang tidak bertanggung...
Immanuel Caesar Hito membagikan potret sang buah hati saat duduk di stroller. Di fotonya itu, nampak Baby Bible duduk dengan...
beritakepo.com – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui bahwa gangguan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) selama semester I mengalami...
Pengendara sepeda motor melintas di depan banner berisi penolakan pergantian nama Jalan Budaya di kawasan Condet, Kramatjati, Kamis (30/6/2022). Pemasangan...
beritakepo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak....
beritakepo.com – Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) Kamis (30/6). Jokowi...
beritakepo.com – Sejumlah gubernur di Sumatera menggelar rapat koordinasi di Pekanbaru, Riau. Selain membahas infrastruktur, para kepala daerah juga mengeluhkan...
beritakepo.com – Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Kamis, (29/6). Jokowi tiba di...
Menengok Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bensin dan Solar di Cilegon. PT Chandra Asri Petrochemival TBK (Chandra Asri) memfasilitasi IPST untuk...
beritakepo.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak memungkiri adanya pro kontra terkait pemekaran 3 wilayah di Papua. Namun, ia menekankan...
beritakepo.com – Setelah dipamerkan di berbagai kota di Pulau Jawa, Honda untuk pertama kali membawa Honda SUV RS Concept ke...
beritakepo.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memastikan untuk berkas kasus yang menimpa Doni Salmanan telah...
beritakepo.com – Kota Medan mendapat penghargaan dalam Program Kreatif Pariwisata. Penghargaan ini akan menjadi pemicu Pemkot Medan, sekaligus warga Kota...
beritakepo.com – PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (BRI) meraih penghargaan Merdeka Award 2022 untuk Program Inovatif untuk Negeri. Acara Merdeka...
beritakepo.com – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan belum akan menerapkan pembatasan pembelian liquified petroleum gas atau...
Petinju Indonesia, Daud Yordan (kiri) berpose dengan petinju Thailand, Panya Uthok saat menimbang berat badan jelang bertanding di Balai Sarbini,...
beritakepo.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Tebet Eco Park akan kembali dibuka untuk umum. Hanya saja,...
beritakepo.com – Seorang sopir truk ditemukan dengan keadaan mata dan mulut ditutup lakban, serta kaki terikat di Desa Pabuaran, Kecamatan...
beritakepo.com – Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne meminta masyarakat memakai masker di tempat-tempat ramai setelah pejabat kesehatan melaporkan lonjakan kasus...
beritakepo.com – 387 warga terdampak abrasi di daerah pesisir Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, masih bertahan di pengungsian....
beritakepo.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Upaya...
Nana Mirdad memutuskan untuk memotong rambutnya. Tampil dengan gaya rambut baru, istri Andrew White itu mendapat banyak pujian. Nana dinilai...
Warga Mulai Urus Perubahan Data Kependudukan Terkait Nama Jalan Baru di Jakarta. Imbas dari pergantian nama jalan baru di Jakarta,...
Denny Sumargo mengundang Ustaz Muhammad Faizar untuk menjadi tamu di acara podcastnya. Bukan hanya untuk berbincang santai, Denny nyatanya ingin...